Sejak digulirkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional tahun 2005 oleh DIKTI, kegiatan penjaminan mutu Universitas Darma Persada (Unsada) diawali dengan membentuk kelompok kerja penjaminan mutu dengan SK Rektor No. 18/SKEP/UNSADA/II/2008. Sebagai kelanjutan komitmen Unsada dalam memelihara dan meningkatkan mutu melalui tri darma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan , maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Penjaminan Mutu pada tahun 2010 dengan SK Rektor No. 02/KPTS/UNSADA/III/2010

Tugas Pokok Unit Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada adalah sebagai berikut

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di Universitas Darma Persada
  2. Mengkoordinasikan Penyusunan dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik di Universitas Darma Persada.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik dengan seluruh unit kerja yang terkait di Universitas Darma Persada.
  4. Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di Universitas Darma Persada.
  5. Menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten melaksanakan penjaminan mutu maupun penilaian penjaminan mutu (Audit Internal) di Universitas Darma Persada.
  6. Melakukan kajian terhadap pelaksanaan penjaminan mutu akademik maupun non akademik oleh unit kerja dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Rektor.
  7. Mempersiapkan Akreditasi Program Studi dan Evaluasi Implementasi SPM-PT

Share and Enjoy:
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • Technorati
  • TwitThis
  • Yahoo! Buzz

Comments are closed.