Sejak digulirkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional tahun 2005 oleh DIKTI, kegiatan penjaminan mutu Universitas Darma Persada (Unsada) diawali dengan membentuk kelompok kerja penjaminan mutu dengan SK Rektor No. 18/SKEP/UNSADA/II/2008. Sebagai kelanjutan komitmen Unsada dalam memelihara dan meningkatkan mutu melalui tri darma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan , maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Penjaminan Mutu pada tahun 2010 dengan SK Rektor No. 02/KPTS/UNSADA/III/2010
Tugas Pokok Unit Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada adalah sebagai berikut
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di Universitas Darma Persada
- Mengkoordinasikan Penyusunan dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik di Universitas Darma Persada. - Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik dengan seluruh unit kerja yang terkait di Universitas Darma Persada.
- Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di Universitas Darma Persada.
- Menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten melaksanakan penjaminan mutu maupun penilaian penjaminan mutu (Audit Internal) di Universitas Darma Persada.
- Melakukan kajian terhadap pelaksanaan penjaminan mutu akademik maupun non akademik oleh unit kerja dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Rektor.
- Mempersiapkan Akreditasi Program Studi dan Evaluasi Implementasi SPM-PT






