Unit Penjaminan Mutu (UPM) Universitas Darma Persada (Unsada) dibentuk dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 02/KPTS/UNSADA/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 dengan tujuan melaksanakan penjaminan mutu secara terus menerus dan berkelanjutan (continuous improvement) dalam rangka mewujudkan visi dan misi Universitas Darma Persada.
UPM dipimpin oleh seorang Kepala Unit dibantu oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu dan Kepala Bagian Audit Internal. Sedangkan di tingkat Fakultas, Sekolah, Lembaga, UPT dan Biro dibentuk Gugus Kendali Mutu dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 05/KPTS/UNSADA/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang fungsi dan tugasnya melekat (embeded) dengan fungsi dan tugas pada unit kerja masing-masing